Meski demikian, Lina Mukherjee tetap harus siap datang memenuhi panggilan terkait kasusnya itu.
"Wajib hadir, wajib penuhi panggilan penyidik jika dipanggil dan kooperatif," tegas Agung.
Lina Mukherjee, kata dia, memang membuat konten tersebut atas niatnya sendiri.
"Selama ini, dia meng-upload sendiri konten-konten yang dibuat, dan hanya disaksikan oleh asisten pribadinya. Ini sebagai pelajaran, sebelum di-upload ada baiknya ada redaksional khusus agar bisa memfilter mana yang layak di-upload mana yang tidak layak," tegasnya.
BACA JUGA:Ketua Pokdarwis Pangkal Babu Apresiasi PetroChina Berikan Pelatihan Ekowisata Mangrove
BACA JUGA:Disparpora Tanjab Barat Dukung Langkah PetroChina Kembangkan Ekowisata
Tersangka Lina dikenakan dua pasal sekaligus yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.
“Yang pertama ancaman pidananya 6 tahun dan yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," terang Agung.
Sementara itu, Lina Mukherjee tidak mengenakan baju tahanan, saat digiring petugas untuk meminta maaf di Polda Sumsel.
Lina Mukherjee juga tampak pucat dengan mengenakan baju tidur bercorak abstark tersebut.
BACA JUGA:PetroChina Gelar Pelatihan Pokdarwis Pangkal Babu
Diketahui, bahwa sejak Rabu pagi hingga dini hari, Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam, yang dilakukan oleh penyidik Siber 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel.*
Artikel ini juga sudah tayang di Sumeks.co, dengan judul Permintaan Maaf Tersangka Lina Mukherjee Usai Urung Ditahan di Polda Sumsel Karena Sakit Maag Kronis