JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 4 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.
Dari empat tersangka, salah satunya adalah mantan Direktur Pemasaran Bank Jambi YEH. YEH, diketahui kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.
Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka.
Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa 9 Mei 2023.
BACA JUGA:Kompak, Polda Jambi dan Korem 042/Gapu Olahraga Bersama, Pererat Keakraban TNI-Polri
Selain YEH ditetapkan tersangka berinisial LD, AI, dan DS. Tersangka LD selama penyelidikan dan penyidikan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dikeluarkan penetapan daftar pencarian orang (DPO). Sementara AI, kini tengah menjalani pemidanaan di Lapas Bukit Tinggi.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, dalam jumpa pers di Kejakasaan Tinggi Jambi, siang ini 9 Mei 2023.
"Hasil penyidikan kami sejak Oktober 2022, penyidik menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH," ungkapnya.
Namun satu tersangka LD, DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang Rp300 miliar.
BACA JUGA:Bertahap, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Kembali Pulih
Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro Tenggerang Selatan. "Harga ditaksir Rp7 miliar," ujar Kajati.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset kendaraan roda emoat dan motor besar.
"Aset berupa barang mewah itu dari para tersangka," ungkap Kajati.