JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah sempat mandek, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satrio ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak salah seorang pengurus GP Ansor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejati DKI Jakarta dilakukan hari ini, Rabu 10 Mei 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada awak media membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas Mario Dandy.
BACA JUGA:KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka, Kali Ini Dalam Kasus TPPU
BACA JUGA:Pemilu 2024, PKS Parpol Pertama yang Daftarkan Caleg 2024, KPU Bungo : Lanjut Pemeriksaan Berkas
Ade mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu pagi.
Selanjutnya, kata Ade, Kejati DKI Jakarta bakal meneliti kembali berkas tersebut untuk memastikan apakah bisa segera disidangkan atau tidak.
Jika masih terdapat kekurangan, maka berkas akan dilimpahkan kembali kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terkait mandeknya berkas perkara Mario Dandy Satriyo.
Trunoyudo mengatakan, untuk melengkapi berkas pihaknya masih memperlukan keterangan salah seorang saksi.
Diungkapkan Trunoyudo, pihaknya perlu memanggil saksi tersebut untuk dimintai keterangan. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Polisi Limpahkan Berkas Mario Dandy ke Kejati DKI Jakarta.