JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi para orang tua, memiliki KIA sangat penting untuk keperluan administrasi dan mendapatkan akses layanan publik.
Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara membuat KIA bagi anak Anda.
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online tanpa Rekening Pribadi Terbaik Tahun 2023
BACA JUGA:Dana CSR Batu Batu Bara di Jambi Baru Terpakai Rp900 Juta, Ini Penjelasan Sekda Provinsi Jambi
Persyaratan yang Diperlukan:
Sebelum memulai proses pembuatan KIA, pastikan Anda telah mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.
Beberapa persyaratan umum yang biasanya diminta antara lain:
Akta Kelahiran anak yang asli dan fotokopi.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
Fotokopi KTP kedua orang tua.
Pas foto anak dengan ukuran tertentu (biasanya 3x4 cm atau 4x6 cm).
Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi Kantor Disdukcapil setempat.