Dalam kasus ini, saksi mengaku sebagai salah satu orang yang terlibat dalam mendistribusikan uang ketok palu ke anggota DPRD Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Ini 5 Shio yang akan Dapat Rezeki Mengalir Deras di Pertengahan hingga Akhir 2023, Cek Shio Anda
BACA JUGA:Buka Suara Terkait Dugaan Penyimpangan di Ponpes Al Zaytun, Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Jabar
Awalnya Dheny dan Wahyudi mendapatkan perintah dari Kadis PUPR Provinsi, Arpan. Sebelum dibagi-bagikan, ada beberapa pertemuan yang diilakukan antara Kadis PUPR Arpan, Saipuddin, dan Kusnindar.
Hingga pembahasan teknis bagi –bagi duit ketok palu tersebut di sebuah hotel di Kota Jambi.
Saat dihotel dibahas juga cara mendistribusikan duit dan siapa saja orang-orang yang akan mengantarkan.
“Saya mendengar percakapan antara pak Arpan dan Saipuddin tentang kode-kode terkait pemberian uang pada anggota dewan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Buka Suara Terkait Dugaan Penyimpangan di Ponpes Al Zaytun, Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Jabar
Sementara itu, Zumi Zola mengikuti persidangan secara online dari gedung KPK di Jakarta. Dari persidangan, Zola mengaku mendapadat informasi dari Kusnindar ada sejumlah anggota dewan belum menerima uang ketok palu.
“Saya tidak tahu pasti, apakah tidak menerima atau belum diserahkan. Dan laporan Kusnindar pun tidak menyebutkan nama-nama dewan yang belum menerima itu,” tegasnya.
Usai sidang, Musri Nauli, Penasihat Hukum terdakwa Popriyanto, Ismet Kahar, dan M Juber, menerangkan, perkara ini sudah terang benderang.
Keterangan saksi dari ASN Dinas PUPR Provinsi Jambi, memang benar telah menyerahkan uang itu diakui.
BACA JUGA:Waduh! Gara-gara Ini, Truk Muatan Ayam Terbalik dan Terjun ke Jurang di Jalan Lintas Jambi-Bungo
“Kemudian, yang lain seperti skenario dan proses, klien kita tidak tahu. Kalau soal saksi dari perusahaan yang mengumpulkan uang kita tidak tahu. Lalu keterangan saksi Zumi Zola, terkait keterangan Erwan Malik, yang mengatakan ada desakan dewan, itu sama sekali tidak tahu,” tegasnya.