Sebagaimana diketahui, meskipun sudah ada kantong-kantong parkir tersedia, masih banyak truk batu bara yang parkir di pinggir jalan.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Rajin dan Konsisten Mengejar Karir
Parkir angkutan batu bara tersebut dikeluhkan masyarakat pengguna jalan nasional, karena lebar jalan berkurang dan timbul kemacetan.
Tidak hanya itu, meski sudah diberlakukan aturan bahwa yang boleh beroperasi adalah angkutan batu bara yang memiliki stiker lambung, pada prakteknya tidak berjalan maksimal.
Masih ditemukan truk batu bara tanpa stiker, bebas berlalu lalang di jalan nasional.
Pemprov Jambi melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, juga memberikan kelonggaran terhadap truk batu bara tanpa stiker tersebut.
BACA JUGA:Asah Skill Mahasiswa dalam Menulis, Ganjar Milenial Center Gelar Pelatihan Jurnalistik
Alasannya, truk tanpa stiker itu adalah milik perorangan yang belum bergabung ke transportir.
Sekretaris Dishub Provinsi Jambi, Atma Jaya menjelaskan, alasan angkutan batu bara yang tidak memiliki stiker masih diperbolehkan beroperasi, dikarenakan masih banyak sopir angkutan batu bara perorangan dan belum bergabung ke transportir.
"Saat ini angkutan batubara tanpa stiker masih diperbolehkan melintas. Kita upayakan nanti ajak semuanya agar mau bergabung di transportir, sehingga kita bisa mengevaluasi pengawasan terhadap kondisi kendaraannya, tonase dan lainnya," katanya, Kamis 25 Mei 2023.
Menurutnya saat ini sudah ada asosiasi batu bara, di mana dalam asosiasi tersebut semua transportir ikut bergabung.
BACA JUGA:Kecelakaan di Lingkar Selatan Kota Jambi, Pemotor Tewas Dihantam Truk Box
BACA JUGA:J Trust Bank Jalin Kerja Sama dengan MNC Life untuk Produk Asuransi Jiwa Kredit
Jadi segala urusan batu bara melalui asosiasi tersebut. "Saat ini stiker itu masih dalam perbaikan, stiker itu tetap diberlakukan nanti ke depan. Nanti Asosiasi angkutan batu bara untuk lebih menata mobilitas angkutan batu bara dari mulut tambang ke TUKS," jelasnya.