"Saat ini kita tengah melakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 23 juni nanti," katanya 1 Juni 2023.
BACA JUGA:Kisruh Sumur Migas, Ahmad Jahfar Minta Kemendagri dan Gubernur Objektif Tetapkan Peta Tapal Batas
Soal kades atau PNS yang ikut kontestasi Legislatif, kata dia, sejauh ini belum ada terkonfimasi. Sehingga belum bisa memastikan ada atau tidaknya.
"Belum ada, kita masih mau vermin dulu berkasnya," ucapnya.
Ia menyebutkan, setelah diverifikasi administrasinya. Berkas tersebut akan dikembalikan.
Nantinya ada yang nama memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
BACA JUGA:7 Tips Sukses Berbinis Seperti Orang Cina, Kuncinya di Nomor 6
BACA JUGA:Bacakan Amanat Presiden Jokowi, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
"Selesai vermin nanti baru kita tahu yang MS atau yang BMS. Itu akan kita serah ke partai masing-masing," ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa Bacaleg dengan latarbelakang ASN, Pegawai BUMN, Kades, atau masuk dalam lembaga penyelenggara harus melampitkan surat pengunduran dari instansi dan lembaganya masing-masing.*