JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) batal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Jhonny G Plate.
Sehayusnya, Jhonny G Plate yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo, diperiksa pada Rbu 31 Mei 2023 lalu.
Namun pemeriksaan batal dilakukan karena politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu sedang sakit saat berada di dalam tahanan.
Hal ini seperti dikatakan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya kepada awak media seperti dikutip, Jumat 2 Juni 2023.
BACA JUGA:Gangguan Jiwa, Warga Jujuhan Terpaksa Dirantai oleh Keluarga
BACA JUGA:2 CJH Kabupaten Bungo Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci Tahun 2023, Ini Alasannya..
Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Jhonny G Plate tidak jadi dilakukan karena ia dalam keadaan sakit.
Disebutkan Kuntadi, Jhonny G Plate mengidap penyakit maag atau asam lambung, dan Kejagung telah mendatangkan dokter untuk memberikan penanganan medis.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan dikarenakan keterangannya masih diperlukan, maka penyidik Kejagung akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Jhonny G Plate.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD pada Senin 22 Mei 2023 mengatakan, kasus yang menjerat Jhonny G Plate tidak terkait dengan politik.
BACA JUGA:Waduh!! Tidak Puas dengan Satu Pasangan, Ini 3 Shio yang Suka Selingkuh, Cek Shio Pasanganmu...
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH.. 5 Bansos Ini akan Cair di Juni 2023, Segera Cek Nama Anda!!
Mahfud MD menegaskan, pengusutan kasus Jhonny G Plate murni pelanggaran hukum yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun.
Dikatakan Mahfud, pihaknya tidak berbicara tentang gosip-gosip politik yang berkembang terkait kasus Jhonny G Plate tersebut. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Batal Diperiksa Kejagung, Johnny G Plate Ternyata Mengidap Satu Penyakit.