JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan. Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sedang membuka lowongan pekerjaan.
Lowongan pekerjaan ini terbuka bagi Anda lulusan SMA, D3, hingga S1. Maka, jangan sampai lewatkan kesempatan yang menarik ini.
KAI memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama KAI.
Adapun posisi ya g dibutuhkan adalah untuk menduduki posisi administrasi. Untuk posisi ini, KAI membuka kesempatan bagi lulusan SMA hingga S1 dengan beberapa syarat dan ketentuan yakni :
BACA JUGA:7 Tips Kulit Sehat dan Kencang, Nomor 5 dan 6 Emang Susah Banget Bestie
BACA JUGA:PENTING! 5 Tips Bijak Mengatur Keuangan ala Orang Jepang, Nomor 3 Sering Diabaikan Nih
Posisi – Administrasi
Kualifikasi :
• Warga Negara Indonesia
• Pria/Wanita
• Sehat jasmani/rohani
• Lulusan SLTA (SMK/MA/SMK/MAK) dengan Nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol)
• Khusus untuk SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) yang lulus pada tahun 2020 dan 2021, menggunakan nilai pada ijazah dengan nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh)
• Lulusan D3 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal “B” dari BAN-PT
BACA JUGA:Manfaat Tidur Siang, Ternyata Bisa Tingkatkan Daya Ingat
• Lulusa D4/S1 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan A dari BAN-PT
• Usia maksimal 25 tahun (SMA SMK MA MAK), D3 maksimal 27 tahun dan D4/S1 usia 30 tahun
• Berpenampilan menarik
• Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian yang masih berlaku
• Tidak bertato dan tidak bertindik (pria)
• Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang (BNN/Kepolisian)
• Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
BACA JUGA:Bupati Bungo Berkomitmen Atasi Masalah Ketahanan Pangan di Dusun Rawan Pangan
BACA JUGA:Meski Sudah Bertobat, Ini Dosa Zina yang Tak Akan Diampuni Allah, Sungguh Mengerikan..!!
• Tidak pernah diberhentikan di anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin atau diberhentikan dengan tidak hormat
• Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan;
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan;
• Lulus dalam seleksi calon pekerja baru yang diselenggarakan oleh panitia recruitment PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2021
Persyaratan :
• Pas foto terbaru background berwarna biru, menggunakan kemeja putih
BACA JUGA:4 Tips Hemat ala Orang Jepang dengan Prinsip ‘Mottainai’, Bikin Tabungan dan Masa Depan Aman
• Ijazah SLTA/D3/D4/S1 asli atau fotocopy legalisir
• Transkrip D3/D4/S1 atau Nilai Ujian Nasional asli (SKHUN) atau fotocopy legalisir
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan yang masih berlaku
• Akreditasi jurusan program studi D3/D4/S1 pada saat tanggal kelulusan
• Sertifikat TOEFL ITP/TOEFL PBT/iBT/IELTS/TOEIC dari lembaga pendidikan bahasa terakreditasi yang masih berlaku, khusus untuk formasi kondektur, D3/D4/S1
Calon pelamar yang belum memiliki akun, terlebih dahulu melakukan registrasi dan upload dokumen sesuai persyaratan lamaran.
Pendaftaran untuk lowongan ini dibuka dari tanggal 1 hingga 4 Juni 2023. Untuk info lengkap Anda bisa juga membuka www lokernas.com
BACA JUGA:Ini 5 Zodiak Paling Romantis, Bikin Pasangan Melayang-layang, Nomor 5 Ga Nyangka
BACA JUGA:Punya Pribadi yang Menyenangkan, 5 Zodiak Ini Sering Menarik Perhatian Banyak Orang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (disingkat KAI atau PT KAI) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api.
Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia.
Dengan demikian, pemberlakuan undang-undang tersebut secara hukum mengakhiri monopoli PT KAI dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia. *