Antar Pakai Pickup, Polresta Jambi Amankan Puluhan Botol Miras di Sipin Kota Jambi

Senin 05-06-2023,16:19 WIB
Reporter : Zahrul
Editor : Risza Saputra

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Meski sudah dilarang, tapi peredaran minuman keras (miras) rupanya masih saja ada di Kota Jambi.

Bukti masih adanya peredaran minuman keras ini, terlihat dari hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Polresta Jambi.

Puluhan botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek ini, terjaring razia gabungan Polresta Jambi.

Puluhan botol miras ini diedarkan dengan menggunakan mobil pick up, di kawasan Kecamatan Sipin Kota Jambi.

BACA JUGA:Sosialisasi PLN Mobile dan Kenalkan Motor Listrik sistem Swap Baterai

BACA JUGA:Oh Ternyata, Inilah 5 Alasan Kenapa Orang Jepang Terkenal Disiplin

Pada razia dan patroli gabungan, tim yang tergabung dalam razia gabungan berhasil mengamankan sebanyak 36 botol miras dan penjualnya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Polresta Jambi, AKP Azwardi mengatakan, razia gabungan ini dilaksanakan pada Sabtu 3 Juni 2023, sekira pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB dini hari.

Kata dia, masyarakat di lingkungan tersebut sudah kesal dengan maraknya peredaran minuman keras di kawasan tersebut.

Mereka pun akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Kawal RUU Kesehatan, IDI Jambi Bergabung Dalam Demo di DPR RI

BACA JUGA:Dimudahkan Segala Urusan, Lakukan 4 Amalan Ini sehingga Rezeki Semakin Melimpah

"Razia ini dalam rangka menindaklanjuti perihal keluhan masyarakat bahwa di kawasan Jalan Soemantri, Sipin, Kota Jambi, bahwa terdapat peredaran miras di tempat tersebut," ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 70 personel dari Polsek Telanaipura, Sat Samapta Polresta Jambi, Satpol PP dan pihak Kecamatan Danau Sipin.

Saat melakukan operasi, seluruh personel kepolisian yang ikut dalam razia gabungan tersebut berjalan menyusuri kawasan yang dicurigai.

Kategori :