JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi menyatakan, ada sebanyak 23 narapidana beragama Budha di lembaga permasyarakatan (lapas) wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Dari 23 narapidana tersebut, semuanya menerima Remisi Khusus (RK) 1. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar.
Tidak ada yang mendapat RK 2. “Seluruhnya remisi RK 1 tidak ada yang remisi RK 2,” ungkap Aris Munandar, Senin 5 Juni 2023.
Untuk diketahui, RK 1 adalah pengurangan sebagian masa tahanan bagi para narapidana, tapi belum bebas. Sementara untuk RK 2 adalah, narapidana yang bersangkutan langsung bebas.
BACA JUGA:WADUH!! APBD Kembali Carut - Marut, Merangin Alami Defisit hingga Rp100 Miliar
BACA JUGA:Selain Mencegah Dehidrasi, Ini Manfaat Lainnya dari Minum 6 Gelas Air Putih per Hari
Aris Munandar kemudian melanjutkan, bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana dan anak ini sudah mengikuti aturan yang berlaku.
Yaitu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-879.PK.05.04, PAS-880.PK.05.04 dan PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 04 Juni 2023.
Aris Munandar kemudian merincikan untuk Remisi Khusus 15 hari sebanyak 1 orang, remisi 1 bulan 19 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang.
BACA JUGA:Mau Tekun Kerja Seperti Orang Jepang? Ikuti 6 Tips Ini
BACA JUGA:Kisah Sopian, Penyadap Karet Naik Haji di Usia 73 Tahun, Menunggu Selama 11 Tahun
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri, sehingga jadi warga yang produktif selama dan setelah menjalani pidana," kata Aris.
Sementara itu, secara nasional adalah 1.216 narapidana beragama Buddha dari seluruh wilayah Indonesia menerima remisi khusus dan tujuh di antaranya langsung bebas pada Minggu 4 Juni 2023.
Kabar ini telah disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 4 Juni 2023.