JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaro Jambi menemukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Hal tersebut diketahui saat pihaknya melakukan perampungan berkas Bacaleg.
Dalam proses verifikasi yang masih dilakukan itu, ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bacaleg.
Komisioner KPUD Muaro Jambi Divisi Tekhnis Supriadi menyebutkan ada satu Bacaleg yang ditemukan masih berstatus ASN.
BACA JUGA:Srikandi Ganjar Berikan Bantuan Portal untuk Keamanan Warga di Muaro Jambi
BACA JUGA:Hadiri Kegiatan Pembinaan Personel Guna Pencegahan Radikalisme, Ini Pesan Kapolda Jambi
Seharusnya, kata dia, Bacaleg ini harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri BKD yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari ASN.
Dikatakannya, surat pengunduran itu merupakan syarat mutlak bagi ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
"Kalau mengundurkan diri ataupun sudah pensiun, harus ada keterangan dari instansi terkait," jelas Supriadi.
Lanjutnya, selain ASN, bagi Bacaleg lainnya yang kesehariannya bekerja dengan gaji dibiayai oleh negara juga diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan pengunduran diri.
BACA JUGA:Ini 6 Tips Masuk Surga dari Gus Baha, Simak Sekarang dan Amalkan!
"Semua yang dibiayai oleh negara baik itu APBD maupun APBN wajib melampirkan surat pengunduran diri," tegasnya.
Terkait hal itu, dirinya meminta agar semua bacaleg yang berkasnya masih kurang, diharapkan bisa melengkapinya sebelum masa berlakunya berakhir yakni sebelum tanggal 7 Juli 2023 mendatang.
Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU akan mencoret namanya dari daftar Caleg.