"Jadi kami minta Segera lengkapi berkasnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Bakal Dihadiri 150 Kampus, UNJA Siap Jadi Tuan Rumah RAKERNAS FORPIMAWA 2023
BACA JUGA:Mau Kamu dan Keluarga 7 Turunan Masuk Surga? Pesan Gus Baha, Bacalah Surah Ini 100 Kali Sehari
Diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut ditetapkan tanggal 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023.
Sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dimulai hari Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023.
Ada pertanyaan menarik berkaitan dengan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Senang Quality Time dengan Pasangan, Siapa Saja?
BACA JUGA:CJh Bungo Diminta Jaga Kesehatan Hadapi Cuaca Panas dan Kering saat Ibadah Haji
Bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN) maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota?
Yuk, kita simak ulasannya!
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan:
1.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Berikutnya, Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
BACA JUGA:7 Tips Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat yang Menghitam, Nomor Terakhir Bikin Nangis