MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Jambi-Muarasabak, yang berlokasi di Plabi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 19.10 wib, menyisakan duka yang mendalam bagi kedua bela pihak keluarga korban.
Di mana, diberitakan sebelumnya, dalam insiden kecelakaan antara dua sepeda motor yakni Supra X dengan Nopol BH 3763 YF yang dikendarai oleh Dimas, salah satu pelajar warga desa setempat dan Supra X dengan Nopol BH 4604 JA yang dikendarai oleh Deni, salah seorang remaja yang juga warga desa setempat, mengakibatkan satu orang pengendara atas nama Dimas meninggal dunia di TKP.
Meski sempat mendapat perawatan medis, salah satu korban atau pengendara lainnya akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak.
"Benar, pagi ini salah satu korban kecelakaan atas nama Deni yang sebelumnya sempat mendapat perawatan medis, tutup usia di RSUD Nurdin Hamzah," ujar Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Agung Prasetyo Soegiono, saat dikonfirmasi via, Kamis 8 Juni 2023.
BACA JUGA:Bawa Sabu Hampir 2 Kg dari Aceh, Warga Indragiri Hulu Diringkus Polres Tanjab Barat
Meski kedua pengendara yang terlibat dalam insiden kecelakaan ini tutup usia, akan tetapi Iptu Agung menjelaskan, proses penyidikan dalam kasus ini masih berjalan.
"Perkara ini nantinya bisa masuk dalam tahap penghentian penyidikan. Mengingat kedua pengendaranya meninggal dunia," jelasnya.
Akan tetapi, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Dimana, nantiya perkara ini akan digelar bersama para pejabat utama di jajaran Polres Tanjab Timur.
"Saat ini belum ada putusannya, nanti akan kami gelar terlebih dahulu perkara ini. Nanti baru ada keputusan dari para pejabat utama, apakah perkara ini layak untuk dihentikan atau bagaimana selanjutnya," ujar Kasat Lantas Polres Tanjab Timur ini.
BACA JUGA:Jadi Korban Pemukulan Akibat Persoalan Lahan, Ratu Melapor ke Polres Tanjab Timur
BACA JUGA:Jadi Pencair Suasana, Ini 4 Zodiak yang Dikenal Friendly
Untuk proses santunan Jasa Raharja bagi kedua korban meninggal dunia dalam kasus kecelakaan tersebut, Iptu Agung menuturkan bahwasannya hal itu sudah dilakukan.
"Nantinya santunan Jasa Raharja untuk korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta," tuturnya.
Saat ini, untuk kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan tersebut masih diamankan, sembari menunggu proses penyidikan ini selesai dilaksanakan.