Waah, Jamaah Haji Indonesia Rupanya Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Jumat 09-06-2023,15:58 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza

1. Jamaah yang meninggal dunia akan mendapatkan sejumlah minimum Bipih.

2. Jamaah yang meninggal dunia akib

at kecelakaan akan mendapatkan dua kali lipat besaran Bipih.

3. Jamaah yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan mendapatkan santunan dengan besaran yang beragam, antara 2,5 persen hingga 100 persen dari Bipih.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH...Bansos BPNT Cair Rp 2,4 Juta di Juni 2023 Ini, Cek Nama Anda di Sini

BACA JUGA:Waspada Cuaca Panas, Ikuti Tips Hadapi Cuaca Panas Ekstrem Bagi Jemaah Haji Indonesia di Makkah

4. Pengurusan asuransi akan dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Klaim asuransi akan dibayarkan melalui transfer ke rekening jamaah.

5. Asuransi akan memberikan perlindungan mulai dari saat jamaah tiba di asrama embarkasi haji hingga saat mereka kembali ke debarkasi haji.

*

Kategori :