1. Jamaah yang meninggal dunia akan mendapatkan sejumlah minimum Bipih.
2. Jamaah yang meninggal dunia akib
at kecelakaan akan mendapatkan dua kali lipat besaran Bipih.
3. Jamaah yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan mendapatkan santunan dengan besaran yang beragam, antara 2,5 persen hingga 100 persen dari Bipih.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH...Bansos BPNT Cair Rp 2,4 Juta di Juni 2023 Ini, Cek Nama Anda di Sini
BACA JUGA:Waspada Cuaca Panas, Ikuti Tips Hadapi Cuaca Panas Ekstrem Bagi Jemaah Haji Indonesia di Makkah
4. Pengurusan asuransi akan dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Klaim asuransi akan dibayarkan melalui transfer ke rekening jamaah.
5. Asuransi akan memberikan perlindungan mulai dari saat jamaah tiba di asrama embarkasi haji hingga saat mereka kembali ke debarkasi haji.
*