Adapun 10 kategori aliran Sesat menurut MUI yakni, mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6. Kekudian meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Rapatkan Barisan Siapkan Diri Untuk Pelayanan Ke Masyarakat
BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Akidah di Ponpes Al Zaytun, MUI Lakukan Investigasi
Berikutnya, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
Selanjutnya, elakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
Kemudian, menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
Berikutnya, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
BACA JUGA:Stunting Jadi Perhatian Serius Pemda, Wabup Bungo : Berdampak Negatif Bagi Kecerdasan Anak
BACA JUGA:Usai Restorative Justice, KPAI Apresiasi Pemkot Jambi Jamin Hak Anak SFA
Terakhir, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Jika Ponpes Al Zaytun Masuk 10 Kriteria Aliran Sesat, MUI Akan Keluarkan Fatwa.