JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pandemi Covid-19 di Indonesia disebut sudah semakin terkendali.
Seiring dengan hal itu, Satgas Covid-19 lantas merubah kebijakan, salah satunya terkait penggunaan masker.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya mengatakan, kondisi tersebut merupakan tanda positif.
Wiku juga mengatakan jika Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
BACA JUGA:Sopir Dikasih Obat Tidur, Truk Dibawa Kabur dari Bayunglincir, Ditangkap Tim Resmob Polda Jambi
BACA JUGA:Kesadaran Pengendara Masih Kurang, Polres Tanjabtim : Kita Lakukan Tilang di Tempat
Menurut Wiku, kondisi saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan.
Penyesuaian kebijakan protokol kesehatan ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik.
Ditambahkan Wiku, penyesuaian kebijakan protokol kesehatan juga bertujuan untuk memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.
Wiku menyebutkan, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19.
BACA JUGA:Sekda Batanghari Ultimatum ASN agar Tak Ikut Politik Praktis
BACA JUGA:Berikut ini Ciri Kecantikan pada Wanita Berdasarkan Zodiak
Dikatakan Wiku, Surat Edaran No. 1 tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut Surat Edaran No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri.
Kemudian, juga mencabut Surat Edaran No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Surat Edaran No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan Surat Edaran No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.