Dalam surat edaran itu juga diatur mengenai pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik, untuk mencegah penularan Covid-19.
BACA JUGA:Program TJSL PLN Terbukti Berdampak Positif Berkelanjutan, Berdayakan 327.942 Masyarakat
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Anggota DPRD Kerinci Reno Efendi Tutup Usia
Anjuran pertama yakni tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19.
Kemudian, dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.
Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
BACA JUGA:Gubenur Jambi Al Haris Teken MoU dengan Universitas Negeri Padang
Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19.
Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
Seluruh seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah juga dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat.
Caranya, melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan.
BACA JUGA:Harus Tahu! Inilah 7 Suku Pendatang dari Berbagai Dunia yang Ada di Indonesia
Hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19. *