JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui positif narkoba.
Kasus ini bermula saat bayi berinisial N itu bersama ibunya berkunjung ke tempat pelaku yang berinisial ST.
Kemudian, oleh ST bayi N diberi minum dengan menggunakan botol. Namun setelah itu bayi N menjadi hiperaktif.
Belakangan baru diketahui jika botol yang digunakan ST untuk memberi minum kepada N merupakan bekas dipakai bong untuk mengkonsumsi narkoba.
BACA JUGA:Kisruh di Unbari Jambi Berlanjut, 18 Dosen Tak Terima Gaji Sejak Maret
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterannya kepada awak media, Senin 12 Juni 2023, mengatakan ST tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba.
Terkait kasus ini, Yusuf mengatakan ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu 11 Juni 2023 kemarin.
Sementara itu, akibat meminum air dari botol bekas narkoba, bayi N tidak hanya bersikap hiperaktif, namun juga bertingkah aneh dengan kerap mengoceh.
N kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata setelah dicek urine, positif narkoba.
BACA JUGA:Tabrak Lari, Dua Pemuda Pengendara Nmax Alami Luka Berat
BACA JUGA:Diduga Lakukan Sejumlah Tindak Pidana, Pjs Rektor Unbari Dilaporkan ke Polda Jambi
Atas kejadian ini, bayi N sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.
ibu korban juga sempat bertanya kepada ST, sebenarnya minuman apa yang telah ia berikan kepada sang anak sampai berperilaku aneh.
ST menjawab bahwa air yang ia berikan berasal dari warung. Namun, kini komunikasi antara ST dengan ibu korban terputus usai tak ada jawaban lagi.