Viral Video Penggusuran Pondok Warga di Desa Kemingking, Ini Penjelasan PT Wiltop Inti Nusantara

Selasa 13-06-2023,08:25 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak PT Wiltop Inti Nusantara (WIN), akhirnya bersuara untuk mengklarifikasi video viral di sejumlah media sosial instagram.

Video ini berisi tentang perobohan satu pondok dan gubuk di lahan seluas 90 hektare yang berada di desa Kemingking, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu.

Juru bicara PT WIN Abdull Jabbar menegaskan bahwa, dalil pihak PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) melakukan pembersihan lahan termasuk bangunan yang berada di atasnya berpedoman pada :

1. Bahwa lokasi lahan tersebut adalah milik PT WIN dengan dibuktikan, PT WIN memiliki surat-surat tanah dan sporadik.

BACA JUGA:Lakukan Cara ini Agar Pria Makin Sayang dan Setia

BACA JUGA:Ikuti Cara ini agar Menjadi Perempuan Cerdas dan Tak Diremehkan Orang Lain

2. Negara sudah memberikan Hak terhadap  PT WIN atas hasil putusan sidang perdata Tahun 2021 di PN Sengeti dan hasil putusan sidang Pidana Tahun 2021 di PN Kota Jambi sehingga berdasarkan putusan tersebut, maka PT WIN  berhak menguasai tersebut.

3. Pada tahun 2023, PN Sengeti menolak gugatan perdata dari Pihak Rukli, Ramli dkk terhadap PT WIN.

Dikatakan Jabbar, bahwa salah satu pertimbangan menolak gugatan tersebut adalah karena pihak penggugat tidak dapat menunjukkan surat sprodik asli dari lahan tersebut.

"Kita klarifikasi bahwa pembongkaran tersebut sesuai dengan putusan PN Sengeti, bahwa gugatan mereka atas lahan tersebut ditolak dengan alasan inpersona atau salah gugatan," katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Hewan Kurban dari Luar Daerah Harus Dikarantina, Pelabuhan Roro Kualatungkal Periksa Ketat Hewan yang Tiba

Dijelaskan Jabbar, bahwa artinya pembongkaran bangunan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Putusan PN Muarojambi itu juga menegaskan bahwa lahan tersebut adalah benar milik PT WIN.

"Kami juga telah meminta agar para pekerja ataupun pihak terkait segera meninggalkan tempat tersebut, lahan tersebut juga sudah kita pasang plang pemberitahuan agar tidak ada pihak selain PT WIN yang beraktifitas di sana," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan penuturan mantan Kepala Desa Kemingking Dalam, Datuk Bustami, bahwa sporadik PT WIN yang dahulunya dikuasai oleh PT Khariama sudahada sejak tahun 2005 dan di ttd mengetahui sporadiknya oleh dirinya selaku kepala desa pada saat itu. 

Kategori :