"Hingga tahun 2017, tanah yang dikuasai pada saat itu tidak pernah diganggu dan diributin orang, bahkan tanah tersebut berkali-kali distacking, dibersihkan. Sebagian ditanam, dibuatkan parit pembatas dan membuat jalan tidak pernah diganggu. Hingga dari tahun 2017 sampai dengan 2022 tanah tersebut yang sudah dilanjutkan dan dikuasai oleh PT WIN juga tidak pernah diganggu orang," ungkapnya.
BACA JUGA:TENG! Pj Bupati Tebo Aspan Lantik 27 Pejabat Eselon III dan VI, Ini Nama-namanya
Pada kesempatan lain, pihak PT WIN telah melaporkan saudara Rukli, Ramli dkk kepada Polda Jambi, dan pada saat ini perkara ini msh berlangsung dan perkaranya ditangani Subdit 3 Polda Jambi.
"Saat ini Rukli, Ramli dan Muarwiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa dugaan pemalsuan dokumen surat sporadik," tegasnya.
Perkembangan lanjutan perkara pidana lainnya, pihak PT WIN juga sdh melaporkan beberapa orang yg diduga melakukan penyerobotan tanah, memasuki areal rencana kebun tanpa izin, melakukan aktivitas lainnya di lokasi tanah PT WIN tanpa izin sehingga terjadi pengerusakan tata guna tanah.
Kasusnya juga ditangani Subdit 2 Polda Jambi Berdasarkan indentifikasi objek tanah dan diperoleh keterangan di lapangan, saat ini tanah tersebut digarap diduga oleh saudara Alung Medan dengan mandor kerja lapangan saudara Siregar.
BACA JUGA:Kevin/Markus aan Vito Mundur dari Indonesia Open 2023
Pada kesempatan lain, Rukli, Ramli dkk juga telah dilaporkan oleh Zulkifli selaku pemilik asli tanah yang bersebelahan dengan tanah milik PT WIN yaitu berupa penyerobotan tanah, perusakan kebun karet seluas kurang lebih 18 Hektar, dan perkaranya sudah ditangani Polres Muaro Jambi. ***