MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Kejaksaan Negeri Bungo bekerja sama dengan Dinas PMD Pemerintah Bungo telah menggelar kegiatan program Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Bungo yang dikenal dengan sebutan "Jaksa Jaga Desa". Program ini merupakan salah satu program unggulan di bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penggunaan Anggaran Dana Desa, khususnya di Kabupaten Bungo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 11:00 WIB di Kantor Kecamatan Pelepat dan Kecamatan Rimbo Tengah. Peserta kegiatan terdiri dari 37 orang dari Kecamatan Pelepat dan 25 orang dari Kecamatan Rimbo Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fadhila Maya Sari, S.H., M.Kn, diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Aben BM Situmorang, S.H., M.H., beserta seluruh pegawai di bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo turut hadir dalam kegiatan tersebut. Selain itu, juga hadir Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo, Drs. Yos Army, Camat Pelepat Kabupaten Bungo, Nasrun, Camat Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, Marwilisman Ar, S.Stp., ME, seluruh Rio Kecamatan Pelepat dan Rimbo Tengah, serta unsur perangkat desa lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo, Drs. Yos Army, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bungo atas pelaksanaan program Penyuluhan Hukum "Jaksa Jaga Desa". Program ini bertujuan agar seluruh desa di Kecamatan Pelepat dan Rimbo Tengah dapat terhindar dari masalah dan tidak berurusan dengan penegakan hukum. Ia juga mengajak Kecamatan Pelepat dan Rimbo Tengah untuk saling bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membangun dan menjaga desa.
BACA JUGA:4 Zodiak Pria yang Paling Family Men, Selalu Menjaga Keharmonisan Keluarga
BACA JUGA:Ketahuan Mencuri, Pelaku Ditangkap Warga, Motor pun Dibakar
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fadhila Maya Sari, S.H., M.Kn, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo, Aben Situmorang, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada Kecamatan Pelepat dan Rimbo Tengah atas sambutan yang baik.
Ia menyampaikan bahwa program penyuluhan hukum "Jaksa Jaga Desa" merupakan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk selalu siap bekerjasama dengan desa-dusun dalam mengelola dana desa agar tepat sasaran dan menciptakan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bungo.
Beliau juga menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fadhila Maya Sari, S.H., M.Kn, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo, Aben Situmorang, S.H., M.H.
Berpesan untuk para Datuk Rio dan perangkat desa agar dapat mempergunakan Dana Desa yang telah diberikan dikarenakan kami akan selalu melakukan pendampingan dan berharap penggunaan anggaran desa digunakan dengan sebagaimana mestinya. Bahwa Kejaksaan Negeri Bungo diberikan kewenangan dari Presiden untuk mendampingi Desa dengan Program Jaksa Jaga Desa.
BACA JUGA:Menakar Peluang Putra Alam Kerinci ke Senayan
BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri Selama 10 Jam, Polisi: Statusnya Sudah Naik
Kedepannya kami berharap para Rio beserta Pemerintah Daerah kecamatan Pelepat dan Rimbo Tengah ini mendukung sumber daya yang ada di desa-desa masing, agar desa tersebut menjadi maju dan tidak merasa kekurangan. *