Jasa Raharja Jambi Jamin Santunan Korban Pengendara Sepeda Motor Kecelakaan Mobil Tangki BBM

Selasa 04-07-2023,15:48 WIB
Editor : Jambi Independent

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Mobil tangki BBM yang  terjadi di Jalan Slamet Riyadi Depan Toko Bangunan Anugrah Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Jasa Raharja Jambi jamin santunan korban pengendara sepeda motor kecelakaan mobil tangki bbm, santunan meninggal dunia diselesaikan pada Senin, 3 Juli 2023.

 

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengendara sepeda motor tabrakan dengan mobil tangki bbm dilindungi UU Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja Jambi mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban pengednara sepeda motor”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polresta serta berberapa media pemberitaan online, Mobile Service mewakili Jasa Raharja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan untuk menginformasikan hak santunan kecelakaan”.

“Santunan tersebut merupakan perlindungan dasar dan wujud kehadiran negara. Jasa Raharja Jambi bergerak cepat usai mendapat laporan insiden tersebut, secara proaktif kami menyampaikan amanah perihal hak ahli waris untuk menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari pemerintah melalui Jasa Raharja” penyataan lanjutan Donny.

BACA JUGA:Gelar Speed-Dating ‘LinkUp’, Kolaborasi Telkomsel bersama Xendit dan ANGIN

BACA JUGA:Wah, Ini 4 Shio yang Paling Cocok Bekerja Malam, Tetap Produktif Meski Gelap

Jasa Raharaj Jambi menyelesaikan santunan alm. Raka Riski pengendara sepeda motor alami kecelakan dengan mobil tangki BBM secara transfer ke rekening ahli waris an. Dyah Fitri Ika Putri setelah dilakukan kunjungan Jemput Bola atau survey ahli waris.’’ Pengendara sepeda motor tersebut dilindungi oleh Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Mobil Tangki BBM,sebagai pertangungjawaban pihak ke tiga mobil atas resiko kecelakaan yang terjadi” akhir penjelasan Donny.

 Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun kami, kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari,  Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.*

Kategori :