Datangi Polda Jambi, Komnas Perlindungan Anak Upayakan Penyelesaian dan Pendampingan SFA

Rabu 14-06-2023,17:07 WIB
Reporter : Zahrul
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) datang ke Polda Jambi dalam rangka mediasi terkait kasus laporan Kabag Hukum Pemkot Jambi kepada SFA.

Komnas PA terlihat hadir ke Polda Jambi, dalam rangka pertemuan dengan pihak Polda Jambi untuk melakukan upaya pendampingan dan penyelesaian perkara yang dialami SFA.

Terlihat Komnas PA hadir di Polda Jambi sekira pukul 13.30 WIB, pada Rabu 14 Juni 2023.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia Arist Merdeka Sirait menyampaikan, pihaknya datang ke Polda Jambi dalam rangka menyampaikan pendapat kepada Polda Jambi terkait kasus SFA.

BACA JUGA:Siap Siap.!! Dana Bantuan Parpol di Bungo Segera Cair, Segini Besaran Dananya 

BACA JUGA:Tegas! 1 Personel Satuan Brimob Polda Jambi Kena PTDH, Ini Penyebabnya

Arist juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga akan bertemu dengan Gubernur Jambi terkait upaya memfasilitasi anatara SFA dan Pemerintah Kota Jambi.

"Pada Rabu 14 Juni 2023, kita sudah sampaikan pandangan kita kepada Polda Jambi," katanya.

Ditambahkan Arist, bahwa pertemuan pihaknya dengan Kapolda Jambi dalam rangka memberikan pendapat terkait penyelsaian tuntutan SFA kepada Pemerintah Kota Jambi.

"Yang mana kita sampaikan adalah, tuntutan SFA tentang penyelasaian rumah milik keluarganya, akan dilakukan ganti rugi pembelian atau relokasi," ujarnya.

BACA JUGA:Cek! Ini 5 Zodiak Pria yang Suka Anak-anak 

BACA JUGA:Bupati Fadhil Arief Serahkan 748 Sertifikat Tanah Milik Masyarakat Batanghari

"SFA juga masih menutut Walikota Jambi untuk memberikan permintaan maaf kepada keluargnya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhammad Gempa Alwijon membuat Laporan terhadap akun Tiktok milik SFA.

"Terkait laporan Kabag Hukum Pemkot Jambi terhadap SFA tidak akan dilanjutkan lagi, sebab anak anak tidak boleh dikriminalisasi," kata Ketua umum Komnas PA.

Kategori :