JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Peredaran narkotika di Kota Jambi masih terus terjadi. Aparat kepolisian pun terus berusaha melakukan berbagai operasi, untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika ini.
Terbaru adalah, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pelaku berinisial YM dengan usia 35 tahun. Dia diamankan di Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis 15 Juni 2023.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatres Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, bahwa satu pelaku yang diamankan yaitu YM (35) beralamat Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
BACA JUGA:Kemilau Energi Zodiak Perempuan Leo Hari Ini, 15 Juni 2023, Bersinar Terang dengan Energi Luar Biasa
"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)," ungkapnya.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Kompol Niko Darutama bahwa personil opsnal Sat resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi adanya laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika.
"Kita amankan satu pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket kecil diduga narkotika di kantong celana sebelah kanan, " lanjutnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba, saat dilakukan interogasi pelaku menyebutkan barang tersebut akan dijual kembali kepada orang lain yang diduga narkotika tersebut sudah habis terjual dan pelaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada IJ yang saat ini masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
" Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " pungkasnya. *