BANGKO,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polres Merangin berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tidak pidana perdagangan orang.
Korbannya adalah wanita yang dijadikan sebagai pekerja seks. Lali, dijajakan secara online melalui aplikasi WhatsApp atau WA.
Pelaku adalah AM alias Bowo warga Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin. Pemuda 21 tahun itu diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WA.
Penangkapan pelaku berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online lewat aplikasi WhatsApp di Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Kesabarannya Setipis Tisu, Paling Sat Set!
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Love Languagenya Physical Touch, Pengen Dekat Terus dengan Pasangan
Modusnya dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau Open BO. Juga untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.
Peran pelaku AM yaitu sebagai mencari pria hidung belang atau menawarkan melalui pesan Whatsapp, sedangkan wanita hanya menunggu di kamar hotel.
Setelah bernegosiasi dengan pria hidung belang, pelaku mengarahkan ke kamar yang sudah dipesan terlebih dahulu.
Sambil menunggu transaksi haram itu tuntas atau selesai melayani tamu, AM menunggu hingga dirinya meminta hasil dari PSK yang dijajakannya tersebut.
BACA JUGA:5 Shio Punya Magnet Memikat Lawan Jenis, Pengen Langsung Mendekat, No 2 Punya Pesona Mengagumkan
BACA JUGA:Warga Binaan dan Petugas Lapas Kelas IIB Muara Bungo Dites Urine Mendadak, Ini Hasilnya
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Paur Humas Polres, Aiptu Ruly mengatakan kasus ini terungkap bermula dari Tim Elang Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi adanya perdagangan orang secara online. Dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau open BO.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Elang Satreskrim Polres Merangin dan berhasil mengamankan pelaku di hotel di kawasan Mentawak, Kecamatan Nalotan, pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
“Pelaku yang diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” kata Rully, Jumat 16 Juni 2023.