Rully menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia sudah seiring melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali tarif Rp 400 hingga Rp 700 ribu.
BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day
BACA JUGA:Ternyata, 4 Shio Ini Paling Cocok untuk Bisnis, Kombinasi Kepribadian dan Kekuatan Astrologi
Dikatakan Rully usai melayani tamu pelaku akan mendapatkan bagian sesuai besaran uang yang didapat dari korban usai melayani pria hidung belang.
"Kalau besarannya yang pelaku dapat itu tergantung dari besaran tarif yang ditawarkan pelaku,"ungkap Rully.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk di tindak lanjuti. Tim opsnal juga membawa korban ke Polres merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rully.
Dari penangkapan pelaku, tim Opsnal Polres Merangin mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu. “Serta handphone, bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku,” sebutnya
BACA JUGA:Jadwal dan Niat Puasa Arafah 2023, Jangan sampai Kelewat
BACA JUGA:Promo Alfamart Hari ini, Dapatkan Beras dengan Harga yang Spesial
Pelaku sendiri Lanjut Rully akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun.
Dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). *