Bawa Kayu Ilegal, Warga Merangin Dibekuk Polisi

Senin 19-06-2023,19:09 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

”Yang menyatakan orang perseorangan dengan sengaja melakukan pengangkutan    kayu hasi hutan tanpa memiliki dokumen   merupakan surat keterangan sahnya   hasil hutan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan,”  pungkasnya.*

Kategori :