BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aparat Resort (Polsek) Kota Bangko, berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubhisi Colt Diesel PS125 warna kuning dengan Nomor Polisi: BH 8057 FU, yang membawa kayu ilegal alias tanpa Dokumen.
Pelaku diketahui Surono (44), warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pelaku sendiri diamankan pada Selasa, 13 Juni 2023 lalu.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ardinata, melalui Kasat Rerskrim IPTU Mulyono pada media ini, Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA:Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo Gelar Pelatihan Kemandirian bagi WBP
BACA JUGA:Bejat, Pria Paru Baya Cabuli Anak Tiri Masih Dibawa Umur Hingga Hamil
“Iya benar, kita berhasil mengaman salah seorang warga Desa Sido Lego bernama Surono, karena diduga telah membawa kayu hutan ilegal tanpa dokumen, jumlahnya sebanyak kurang lebih lima kubik mengunakan mobil Dumptruck,” kata Kasat.
Penangkapan pelaku, lanjut Kasat, bermula pada Selasa 13 Juni 2023, sekitar seminggu yang lalu, sekira pukul15.00 WIB.
Saat itu, anggota Polsek Kota Bangko melaksanakan Patroli di wilayah hukumnya di sekitaran Kota Bangko dan sekitarnya.
“Sesampainya di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan aggota memperoleh informasi bahwa di sana kerap ada tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen ke Sawmel di lokasi tersebut,” tambah kasat.
BACA JUGA:Ini 5 Karakter Pria Zodiak Taurus Saat Jatuh Cinta, Posesif dan Romantis
BACA JUGA:Shio yang Paling Hoki di Bulan Juni, Keberuntungan Memancar
Setelah itu, lanjut Kasat, anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubhisi Colt Diesel PS125 warna kuning dengan Nomor Polisi: BH 8057 FU, yang didalamnya didapati kayu jenis kempas pecahan.
“Setelah dicek, kayu tersebut tidak mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai hasil Undang undang. Lalu, pelaku dan Barang Bukti (BB) di gelandang ke Polsek Kota Bangko guna menyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat.
Atas perbuatanya, ungkap Kasat, pelaku melanggar Pasal 88 Ayat (1), Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.