JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kalian yang sedang atau mau belajar mengemudi, kini tak bisa lagi sembarangan menggunakan jalan raya.
Polda Jambi melalui Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengeluarkan aturan, bahwa tak boleh lagi menggunakan jalan raya untuk belajar mengemudi.
"Larangan ini termasuk penyelenggara sekolah mengemudi," kata Kombes Dhafi saat dikonfirmasi Selasa 20 Juni 2023.
Kata dia, intinya setiap yang namanya jalan umum tidak boleh digunakan untuk belajar mengemudi.
BACA JUGA:Polres Bungo Lakukan Vaksinasi dan Cek Kesehatan
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Baksos Religi, Serentak Seluruh Indonesia
Hal ini kata dia, demi kenyamanan para pengguna jalan lainnya. Menurut dia, pihaknya mendorong bagi pemilik usaha belajar mengemudi untuk memiliki lahan sendiri untuk belajar mengemudi.
Ke depan, pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan. Jika masih ada pelanggaran, maka akan dilakukan pendidikan bagi pengemudi. *