Mediasi Gagal, SFA Tak Hadiri Pertemuan di Polda Jambi, Bagaimana Nasib Debi Ceper?

Selasa 20-06-2023,13:06 WIB
Reporter : Zahrul
Editor : Gita Savana

Diberitakan sebelumnya, Subdiv V Cyber cryme Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap komedian Deby Eka Saputra atau sering dikenal dengan nama panggung Debi Ceper, atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh SFA.

BACA JUGA:Percaya Diri dan Open Minded, Ini 10 Karakter Perempuan Zodiak Leo yang Harus Anda Pahami 

BACA JUGA:Polres Bungo Lakukan Vaksinasi dan Cek Kesehatan

Laporan SFA terhadap komedian Debi ceper terkait komentarnya di salah satu akun di media sosial instagram.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Debi Ceper atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh siswi SMP dengan inisial SFA.

"Kedepan kita akan menempuh upaya restorative justice (RJ), kita akan mempertemukan terlapor dan pelapor," kata Andi.

Upaya (RJ) yang rencananya akan dilakukan dalam minggu depan.

BACA JUGA:Daging Ayam, Beras, dan Rokok Menjadi Pendorong Inflasi di Kabupaten Bungo 

BACA JUGA:Miris! Begini Kondisi GOR Merangin Terkini, Sempat Disentil KPK, Sekarang Sering Ada Penampakan

"Kita sedang membuat surat undangan untuk melakukan RJ antara terlapor dan pelapor, yang akan segera kita lakukan dalam minggu depan," ujarnya.

"Nantinya kita akan mengundang terlapor dan pelapor, tentunya pelapor nantinya akan di dampingi oleh orang tuanya," ujarnya.

"Terkait untuk proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur, dan kita akan berkoordinasi dengan ahli terkait peristiwa yang dilakukan oleh pemilik akun Debi Ceper tersebut," kata Kasubdit.

Diketahui laporan yang dibuat oleh SFA, ia melaporkan terkait pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Muaro Jambi Buka Layanan Kesehatan, Perizinan dan Kependudukan 

BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Baksos Religi, Serentak Seluruh Indonesia

Andi mengatakan, adapun laporan SFA yang melaporkan terkait pencemaran nama baik atas dirinya sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 3," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait