Sebab ada sekitar 5 ribu santri/santriwati yang belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun yang terdampak setiap keputusan hukum atas segala proses yang dilakukan.
BACA JUGA:Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Jajaran Tangkap 457 Tersangka , 1.476 Korban Diselamatkan
BACA JUGA:Satres Narkoba Polresta Jambi Tangkap 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Sehingga Kang Emil minta Pondok Pesantren Al-Zaytun kooperatif dan terbuka dengan kehadiran tim investigasi. Apalagi, tulis Kang Emil, ada sanksi tegas jika Al Zaytun itu tak menerima tim investigasi.
"Saya meminta pihak Pesantren Al Zaytun untuk kooperatif dan memberikan jawaban seluas-luasnya. Jika tidak kooperatif maka akan ada konsekuensi hukum dan administrasi terkait eksistensi lembaga pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama," tulis Kang Emil.
Bukan tidak mungkin, kata Kang Emil, menjatuhkan sanksi kepada Pondok Pesantren yang dipimpin Syekh Panji Gumilang itu. Meski masih menggunakan hasil investigasi.
"Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran-pelanggaran secara fikih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan-tindakan lain bisa disimpulkan," ucap Kang Emil.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Jauhari Menghabisi Nyawa Warga Kebun Handil, Ada Dendam
BACA JUGA:Tak Berkutik, Pengedar Shabu di Kota Jambi Ini Ditangkap Satres Narkoba Polresta Jambi
Artikel ini juga sudah tayang di sumeks.co, dengan judul MANTAP! Jangan Main-main Panji Gumilang, Kang Emil Mulai Bertindak, Saksinya Tegas. (*)