Atas kejadian ini, banyak warga yang geram dengan perilaku dua pemuda tersebut. Teranyar, 3 komunitas bereaksi. Ketiganya adalah Komunitas Animal Defenders Indonesia, Animal Hope Shelter Indonesia, Pejaten Animal Shelter.
Diketahui 3 komunitas pecinta hewan itu, akan adakan sayembara untuk menemukan indentitas pelaku penyeret anjing yang terjadi di Kota Jambi.
BACA JUGA:Banjir di Kota Jambi Mulai Surut, Warga dan Pemerintah Mulai Bersih-bersih
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas SDM Pendamping PKH, Dinsos Kota Jambi Gelar Bimtek
Pendiri Animal Hope Shalter Christian Joshua Pale menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan uang sebesar Rp15 juta untuk sayembara menemukan identitas pelaku penyeret seekor anjing yang terjadi di Kota Jambi.
Mereka bahkan memakai jasa pengacara.
Sten Siahaan, pengacara 3 komunitas tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memonitor video tersebut.
"Kami sudah mengetahui tempat kejadiannya," kata dia.
BACA JUGA:Telkomsel Umumkan Pemenang Duta Internet BAIK Heroes Series 7
"Dan kami sedang berusaha menemukan identitas pelakunya," ujarnya.
Menurut dia, pelaku bisa dijerat pasal 302 KUHP, pasal 170 KUHP.
"Karena mereka melakukannya di depan umum, dan juga apabila anjing tersebut diketahui milik orang lain, bisa juga kita sangkakan pasal pencurian," kata Stein.
3 komunitas tersebut diketahui juga bakal membuat laporan ke pihak kepolisian terkait perlakuan dua orang pemuda kepada seekor anjing.
BACA JUGA:Pak Polisi, Ini Wajah Salah Satu Pelaku yang Menyeret Anjing dengan Sepeda Motor
BACA JUGA:Libur Jadi 3 Hari, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H, Cek Tanggalnya