Hal tersebut karena terdapat sepanjang 1,9 kilometer lahan yang akan dijadikan jalan khusus angkutan batu bara, yang berada di Desa Tangkit Kabupaten Muarojambi ternyata adalah lahan gambut.
BACA JUGA:Gelar Silahturahmi dan Gathering, BNI Sebut Media Sebagai Mitra Bisnis, Saling Bersinergi
BACA JUGA:Ilegal! Galangan Kapal Ponpes Al Zaytun Indramayu Tersandung Kontroversi Perizinan
Kendati demikian Gubernur Jambi, Al Haris bertindak cepat dengan mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan solusinya agar jalan khusus angkutan batubara itu bisa terus dibangun.
Pemprov Jambi memerlukan izin dari KLHK untuk meneruskan proyek pembangunan jalan khusus angkutan batubara agar menjadi solusi kemacetan.
“Saya telah menyurati KLHK dan Dirjen terkait, Alhamdulilah sudah berproses di Jakarta dan sudah dibalas suratnya dimana prinsipnya mereka setuju untuk dibangun," ujar Al Haris. Sabtu 24 Juni 2023.
Dengan penyelesaian itu maka tidak ada lagi ke ragu-raguan dari pihak perusahaan dan pihak yang berinvestasi untuk segera menyelesaikan semua jalan yang punya tugas mereka.
BACA JUGA:6 Shio yang Punya Energi Paling Kuat, Selalu Menonjol dalam Banyak Hal
BACA JUGA:Pencari Kerja Hati-hati, Iming-iming Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri Jadi Modus TPPO
Panjang jalan khusus ada 143 km dari Dusun Mudo sampai ke Mandiangin. Khusus untuk Muara Bulian murni bisnis, ini hanya membuka jalan khusus untuk pemegang IUP.
Target penyelesaian jalan khusus angkutan batu bara itu pada 2024. Diketahui pembangunan jalan khusus angkutan batubara dikerjakan oleh tiga perusahaan di antaranya PT Putra Bulian Properti, PT Intitirta Primasakti dan PT Sinar Agung Sukses. *