Kasus Korupsi Tirta Rukam, Kejari Muaro Jambi Sudah Kantongi Nama Tersangka

Minggu 25-06-2023,13:22 WIB
Reporter : Junedi
Editor : Surya Elviza

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Selidiki kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Muaro Jambi, Afriadi Asmin menyampaikan kegiatan Pamsimas ini merupakan program dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 667 / KPTS / M / 2022 tentang perubahan atas keputusan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 347 / KPTS / M / 2022 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2022, Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi yang mendapat dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).

Dikatakannya, pada Juli 2022 lalu telah dilaksanakan Sosialisasi Program Pamsimas oleh Syaiful Anwar selaku Pendamping Pamsimas bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam. 

Selanjutnya, berdasarkan SK Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 08 Agustus 2022 dibentuk Kelompok Masyarakat Tirta Rukam tahun 2022 untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang diketuai oleh Jangcik.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Nenek 94 Tahun Ditahan, Kades Koto Rendah Beri Apresiasi

BACA JUGA:Ini 5 Zodiak Perempuan Paling Hoki, Bisa Dapat Untung Banyak

Setelah ditindaklanjuti dengan Surat Kontrak Nomor : 10 / PKS – APBN / Pamsimas / MJ / 2022 tanggal 30 Agustus 2022 dengan waktu pengerjaan / pelaksanaan selama 108 hari kalender dan yang melakukan perikatan dalam kontrak tersebut adalah PPK atas nama Arya Pandyajati A St M.Eng (dari Balai Pemukiman PU) dan Ketua POKMAS atas nama Jangcik yang mana isi dari surat kontrak tersebut berisikan RKM yang dibuat Pokmas dengan rincian Sumber Dana APBN 90 % sebesar Rp. 400.000.000,- dan Kontribusi Masyarakat 10 % sebesar Rp. 44.000.000.

Mekanisme pencairan dana kegiatan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 ada 2 (Dua) tahap. 

Kata dia, Tahap I (Satu) dilakukan setelah perjanjian kerjasama sebesar 70 % dari nilai total BPM yaitu sejumlah Rp 280.000.000 dengan progres fisik keuangannya nol. Pada Tahap II sebesar 30 %  dengan progres fisik dan keuangan (50%) sejumlah Rp. 120.000.000.

Atas temuan itu, Pidsus Muaro Jambi menduga, Ketua Pokmas dengan didampingi oleh Fasilitator Tehnik dalam menentukan progress pekerjaan pembangunan menara air tersebut berdasarkan kira-kira saja, tanpa melakukan penghitungan tertentu.

BACA JUGA:Warga Perumahan Pesona Kenali Asri Jambi, Tagih Janji Developer Perihal Fasilitas Umum

BACA JUGA:Ada Rasa ini Pada Hubungan Percintaan Anda, Cepat Selesaikan

"Data dukung yang digunakan dalam menentukan progres tersebut adalah berdasarkan penampakan bangunan saja," ujarnya. 

Pidsus Muaro Jambi juga mengantongi data Laporan pertanggungjawaban anggaran tahap I sudah disampaikan Pokmas dan Fasilitator kepada Arya Pandyajati selaku PPK dan sudah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kelengkapan laporan tersebut dan telah dilaporkan kepada Evry selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 

Namun terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tahap II belum disampaikan kepada Arya Pandyajati sampai saat sekarang ini.

Kategori :