"Padahal pekerjaan tersebut telah habis waktu di bulan pertengahan Desember tahun 2022 lalu. Dan setelah ditelusuri, karena administrasinya belum lengkap dan pekerjaan belum selesai sampai sekarang," ungkap Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Ada Rasa ini Pada Hubungan Percintaan Anda, Cepat Selesaikan
BACA JUGA:Meski Target Emas Tak Tercapai, Ketua Petanque Kota Jambi Maulana Cukup Bangga
"Ternyata sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," timpalnya.
Diterangkannya, adapun kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai itu adalah, Pembangunan Spam berupa pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesori, dan pemasangan jaringan sambungan rumah.
"Bahwa pembangunan SPAM tersebut tidak selesai dikerjakan karena uang tersebut telah habis dipakai oleh Ketua Pokmas untuk kepentingan pribadinya," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 67 dokumen terkait.
BACA JUGA:Kisah Abu Nawas, Ketika Bergantungan di Perut Keledai
BACA JUGA:5 Hal Ini Paling Dibenci oleh Zodiak Leo, Si Kharismatik yang Tak Suka Kritikan Kosong
"Saat ini Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi sedang melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut. Kami juga sudah mengantongi nama namanya, setelah cukup bukti, dalam waktu dekat akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Desa Rukam Asmara saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara mendalam terkait program Pamsimas tersebut.
"Maaf pak kalau soal itu saya tidak tahu banyak. saya hanya fokus dengan pekerjaan saya sebagai sekdes. Yang saya tau kalau rapat pembentukan ketua Pokmasnya ada, kemudian fisiknya juga ada, sekarang pun saya lihat mana yang kurang dilakukan perbaikan. Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke yang bersangkutan," ujarnya. *