JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Protes wisuda di jenjang sekolah dari orang tua, akhirnya direspon. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran bernomor 14 Tahun 2023 ini, tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Surat ini ditujukan pada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota, serta kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kemendikbudristek RI mengimbau seluruh kepala dinas pendidikan se-Indonesia untuk memastikan agar kegiatan wisuda di lingkungan sekolah tidak menjadi kewajiban. "Tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik," tulis surat edaran itu.
BACA JUGA:Fun Walk dengan Lintas Elemen, Kapolri Gaungkan Jaga Persatuan-Kesatuan Bangsa
BACA JUGA:11 Parpol di Tanjab Barat Dapat Bantuan Parpol Rp1 Miliar Lebih, Ini Rinciannya
Lalu, memastikan kegiatan di satuan pendidikan mulai dari anak usia dini hingga pendidikan menengah, harus melibatkan komite sekolah dan orang tua dan wali peserta didik.
Surat edaran ini, ditandatangani pada 23 Juni 2023 oleh Suharti, selaku sekretaris jenderal.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi yang membidangi masalah pendidikan, Fadli Sudria, angkat bicara. Menurutnya, wisuda di tingkat sekolah itu tidak terlalu penting.
Dia mengatakan, perpisahan sekolah tidak harus berlebih-lebihan. Terlebih lagi jika dengan menggelar acara layaknya wisuda.
BACA JUGA:Ketika Abu Nawas Menangkap Angin untuk Raja
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Lincah dan Ceria, Sangat Ekspresif
"Kalau perpisahan buat seperti wisuda, kan otomatis orang tua harus sewa toga dan lain-lain, itu kan butuh biaya," kata pria yang juga Ketua Pengkab Perbakin Kerinci ini.
Apalagi jika orang tua itu punya lebih dari satu anak. Tentu pengeluara-pengeluaran seperti itu akan memberatkan.
Sekolah kata dia, jangan hanya bisa bicara kalau itu kesepakatan orang tua atau wali murid. Sekolah juga harus bisa mengerti.