Ini terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun Indramayu. Lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, proses pidana itu merupakan bagian dari tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait ragam penyampaian kontroversial oleh Panji Gumilang dan kegiatan ponpes yang dipimpinnya itu.
Tindak pidana itu sendiri menurutnya adalah perorangan.Sementara untuk institusi akan berbeda penanganannya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rampok Toko Mas Sama Senang di Pasar Jambi Tertangkap
BACA JUGA:Update Terbaru, 1 Orang Meninggal Dunia, 11 Alami Luka Luka, Pasca Gempa Bantul
3 langkah tersebut dilakukan setelah Kemenko Polhukam meminta laporan langsung dari hasil investigasi yang dilakukan tim bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Akan ada 3 langkah," kata Mahfud MD. Lanjutnya, dari semua laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam maupun laporan dari Ridwan di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadi 3 masalah.
Masalah pertama dalah terjadinya tindak pidana. "Ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri.
Polri akan menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud MD.
BACA JUGA:Cerita Rakyat Sumatera Utara: Putri Ular
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023. Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama. *