Sehingga tenggat waktu yang diberikan dapat sesuai dengan target.
Alternatif sementara seperti rekayasa hanya bersifat sementara.
BACA JUGA:Jelang Kongres Pemilihan Ketum PWI Pusat, Ini yang Disampaikan Ketua PWI Provinsi Jambi
Demikian juga dengan Undang-undang Over Dimension Over Loading (ODOL) harusnya bisa diterapkan.
Jadi jembatan timbang yang ada dapat difungsikan oleh oleh Kementrian Perhubungan. Dengan demikian kemacetan lalulintas dapat diurai dan tonase angkutan juga bisa diatur.
“Itupun penyelesaian sementara, namun penyelesaian secara total adalah jalan khusus," ujar Komisaris PT Muri Nusantara Energi ini.
Seperti diketahui, saat ini jalan khusus angkutan batu bara di Jambi, ini dikerjakan oleh 3 perusahaan. Pertama, PT Putra Bulian Propertindo mengerjakan ruas jalan dari Kilangan, Kecamatan Bajubang Mestong-Sungai Gelam-Kumpeh Ulu-Taman Rajo.
BACA JUGA:WADUH..!! Dua Ekor Buaya Berukuran Besar Muncul di Bawah Jembatan Teluk Dawan, Warga Ketakutan
Ruas ini sudah dilakukan Ground Breaking, 1 September 2022. Tahap 1, 77 Km (Dusun Mudo-Kilangan, Tahap 2, 66 Km, Kilangan-Lubuk Napal-Sarolangun, target start 2024.
Kemudian, PT Inti Tirta Primasakti di Kecamatan Mandiangin-Batin XXIV-Muaro Tembesi-Muaro Bulian-Muaro Sebo Ilir.
Pengerjaannya sudah dilakukan Ground breaking 17 Desember 2022, sepanjang 95 Km.
Selanjutnya PT Sinar Agung Sukses yang meliputi penanganan jalan khusus batubara di Kecamatan Pauh-Mandiangin-Mandiangin Timur-Bajubang-Mestong-Jambi Luar Kota, tercatat pembangunan fisik dimulai Februari 2023.
BACA JUGA:Bangga! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023
BACA JUGA:Bimtek Smart City Dimulai, Pj Bupati Bachril Bakri Harapkan Tingkatkan PAD Sarolangun