JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jambi yang kaya akan sumberdaya, salah satunya tambang batu bara adalah berkah untuk masyarakat dan meningkatkan pendapatan PDRB Provinsi Jambi.
Namun di sisi lain, mecetnya jalan umum yang menjadi hak publik menjadi persoalan tersendiri.
Macet yang tak kunjung henti, tingginya angka laka lantas dan persoalan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan gejolak sosial, seperti penutupan jalan hingga pada aksi pungli di jalanan.
Menurut Rahmat Trianto, praktisi Tambang Sarolangun, di Kalimantan Selatan jalan batu bara merupakan Amanah UU.
BACA JUGA:Duh.!! Ketahuan Ambil Keindahan Sawah di Bali, Video Promosi Pariwisata Filipina Ini Bikin Heboh
BACA JUGA:ASYIK! Harga BBM Pertamina Turun Lagi per Selasa 4 Juli 2023, Cek Harga Pertamax-Pertalite
“Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan kalau ada kendaraan tambang yang rutin harus lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum,” katanya.
Demikian juga dengan regulasi mengenai jalan sendiri.
Putra Sarolangun ini, mengakui dan mengapresiasi kinerja Gubernur Jambi yang saat ini tengah mengupayakan secara maksimal pembuatan jalan khusus batubara di Jambi.
Hanya saja Gubernur butuh keseriusan untuk memantau progress penyelesaian jalan ini. Ada Dinas yang memang bertanggung jawab atas pengerjaan jalan khusus batu bara ini.
BACA JUGA:Gak Bakal Kehabisan Uang, Ini 5 Zodiak Pintar Cari Uang, Leo Sangat Jeli dan Teliti
BACA JUGA:6 Zodiak yang Memiliki Pendirian Teguh, Karakter yang Kuat dan Tak Tergoyahkan
“Jadi dalam pelaksanaan tidak saling lempar tanggung jawab,” kata Rahmat.
Dan Gubernur harus turun tangan langsung dan menyangkut nama baik Gubernur.