Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.
"yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa," kata Ibnu.
Dan Ibnu menyanyangkan tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.
"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.
BACA JUGA:Samator Gelar Pengobatan Gratis di Kantor Walikota Jambi, Dukung Akses Kesehatan Melalui CSR
BACA JUGA:Soal Stunting di Kota Jambi, Ini Komentar Wakil Wali Kota Maulana
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.
Sementara itu, sejumlah awak media sudah mendatangi kantor FIF yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin 3 Juli 2023.
Sejumlah awak media sudah menemui Udin, sebagai Recovri Proses Koordinator FIF, dan ia mengaku tidak bisa berkomentar banyak.
BACA JUGA:Waspada..! Loker Penipuan Penerimaan Honorer di Kantor Camat Pasar Muara Bungo
BACA JUGA:Kompol Roslinda Resmi Jabat Wakapolres Bungo
"Itu ditangani oleh pihak ke tiga, saya tidak bisa komentar," jelasnya.