MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap komplotan curat yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Bungo.
Dalam aksinya, pelaku tersebut selalu mempersenjatai diri dengan senjata api.
Salah satu pelaku berhasil ditangkap dengan nama Mursalin (21), warga Dusun Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Pelaku diringkus pada Minggu malam, 25 Juni 2023, di wilayah Kecamatan Bathin II Babeko.
Aksi pencurian bersama rekannya dilakukan pada 9 Juni 2023, sekitar pukul 05.00 subuh, di salah satu mes karyawan di Bungo yang berlokasi di Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Pelaku berhasil menggasak motor, laptop, dan HP.
BACA JUGA:Ramalan Shio Tikus Hingga Ular Hari Ini, Rabu 5 Juli 2023, Hari yang Luar Biasa untuk Shio Naga
BACA JUGA:Cek Sekarang! Harga BBM Pertamina Turun Mulai Rabu, 5 Juli 2023, Harga Pertamax-Pertalite Segini
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakit laras pendek beserta amunisi, 1 bilah senjata tajam, 1 buah obeng, 1 buah gunting, dan 1 buah HP hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Septa Badoyo saat dikonfirmasi oleh Jambi Independent, pada Selasa, 4 Juli 2023 mengatakan bahwa mendapatkan informasi pelaku bernama Mursalin sedang berada did Desa Babeko kecamatan Bathin II Babeko.
Namun saat akan ditangkap, pelaku ini berupaya melawan petugas dengan cara hendak mengambil senjata api rakitan yang berada di pinggang pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku masih tidak mau menyerahkan diri.
BACA JUGA:Wah, Ini 4 Shio yang Paling Cocok Bekerja Malam, Tetap Produktif Meski Gelap
Akhirnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kiri, tepatnya di bagian betis.
Kasat reskrim Septa Badoyo menambahkan dari pengakuan Pelaku ini merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan, meskipun dengan lokasi yang berbeda-beda.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"ungkap Septa.