Setubuhi Kekasih di Bawah Umur, Pemuda di Bangko Ditahan Polisi, Barang Bukti Pakaian Dalam

Kamis 06-07-2023,14:48 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Surya Elviza

BACA JUGA:Begini Suasana Kampus, Pasca Rektor dan Pendiri Universitas Muhammadiyah Muara Bungo Tutup Usia

“Pelaku sudah diamankan dan barang bukti atas kejadian itu berupa pakaian dalam korban,” sebut Ruly.

Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002. *

Kategori :