Dayat dipaksa ikut ke kantor FIF dengan salah satu debt collector mengendarai sepeda motor miliknya. Dayat awalnya menolak, tetapi pria itu langsung menduduki sepeda motor dan terus memaksa.
"Disuruh ke kantor, saya menolak. Kemudian saya ingin bawa motor sendiri (ke kantor). Tapi, dia tidak mau dan ingin membawa motor dan sudah duluan duduk di motor itu. Berkeras dia ingin membawa motor. Dia bentak 'cepat dikit'," kenang Dayat.
Sembari dilanda cemas dan bingung, Dayat terpaksa menuruti para pria tersebut. Sesampai di kantor FIF, Dayat meminta kunci sepeda motornya, tetapi tidak didapatkan.
Ia malah disuruh memasuki kantor dengan diimingi sepeda motornya segera kembali. Dayat yang tidak banyak pilihan, terpaksa memperlihatkan STNK-nya saat itu.
BACA JUGA:Jumat Curhat, Warga Keluhkan Masalah Kenakalan Pelajar ke Polres Bungo
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Senam Sehat di Kantor Camat Sekernan
Dayat kemudian disodori surat tanda sudah menyerahkan sepeda motor. Namun, sampai sekarang Dayat tidak memberikan tanda tangan di surat tersebut. Sedangkan STNK-nya tidak dikembalikan walau sudah diminta.
"Alasan mereka mau mengecek nomor mesin lagi dan kerangka motor. Terus dikasih surat dan disuruh tanda tangan. Saya tidak mau. Artinya, saya menolak menyerahkan," katanya.
Hingga saat ini sepeda motor milik Dayat masih di tangan FIF. Sedangkan E, perempuan yang melakukan pinjaman dengan FIF, masih dicari keluarga Dayat untuk dimintai pertanggung jawaban.
"Sehingga tidak dilayangkan surat ke keluarga saya. Tahu-tahunya mereka (debt collector) datang," katanya.
BACA JUGA:Pemilihan Rektor UIN STS Jambi Makin Seru, 4 Profesor Daftar Serentak, Cek Nama-namanya
BACA JUGA:3 Zodiak yang Paling Suka Berdandan dan Menjaga Penampilan, Paling Disayang Pasangan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Kepolisian segera melakukan penyelidikan kasus ini.
"Kita sudah memeriksa korban. Kita pelajari dan tindak lanjut," katanya. *