MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis, Jumat, 7 Juli 2023.
Pembunuhan terjadi di Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo pada 16 Januari 2023 lalu.
Dalam kejadian tersebut, mayat korban ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat dengan kawat besi. Serta tubuhnya dimasukkan ke dalam karung dan dikubur di lumpur.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Aben Situmorang, bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hadir pula penasehat hukum Alis Santalia, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Aipda Dedi Supriadi, serta Katim 1 Satreskrim Polres Bungo Aipda Abdul Chalik beserta jajaran penyidik lainnya.
Korban pembunuhan tersebut adalah Sabakar (62), seorang warga Desa Melati, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang tinggal di simpang Tanah Tumbuh, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Rekonstruksi tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Yukardi (39) dan Rina Gustini (32), yang merupakan pasangan suami istri.
Saat rekonstruksi berlangsung, kedua tersangka memperagakan total 38 adegan. Pada adegan ke-16, tersangka-tersangka tersebut mengakhiri nyawa korban.
BACA JUGA:Inilah 5 Shio yang Tidak Akan Hidup Miskin, karena Pintar Mengatur Keuangan
Sebelumnya, mereka dengan sengaja mengikat kaki dan tangan korban, kemudian memasukkan tubuhnya ke dalam karung, dan menguburkannya di dalam lumpur untuk menghilangkan jejak kejahatan yang dilakukan.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan melalui reka ulang yang melibatkan 38 adegan," kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, melalui PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo, Aipda Dedi Supriadi.
Atas Kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP pidana dengan subsider pasal 338 KUHP pidana juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP Pidana. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatan yang mereka lakukan.