Demi Pesta Sabu dan Beli Minuman Keras, Seorang Pria Nekat Mencuri

Kamis 13-07-2023,15:17 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Surya Elviza

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum mereka. 

Pelaku, bernama Salestiawan (21 tahun), seorang pengangguran yang tinggal di dusun Jambu, kecamatan Tebo ulu, Kabupaten Tebo, berhasil ditangkap pada Rabu, 12 Juli 2023.

Kapolsek Kota Muara Bungo, IPTU Rabiul Fifin Ritonga, menyatakan iya membenarkan berhasil menangkap satu orang pelaku Pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah rumah di jalan tambang emas, kelurahan Cadika, kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, tanggal 30 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor baru bangun tidur dan mencari handphone miliknya, yaitu POCO M3 Pro, namun tidak ditemukan. 

BACA JUGA:Mundur dari Partai Demokrat, M Nasir Gabung ke PKB

BACA JUGA:PLN Kirim Ratusan Pegawai Tugas Belajar ke Luar Negeri, Perkuat Kapasitas SDM

Pelapor kemudian mencari di sekitar rumah dan menemukan bahwa handphone ibunya, yaitu Samsung A13, juga telah hilang. Selain itu, ruangan belakang rumah sudah berantakan. 

Setelah diperiksa, ternyata uang milik ibu pelapor yang disimpan dalam tas di samping lemari kamar sebesar Rp. 13.000.000, dan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000 yang disimpan dalam tas di atas meja ruangan belakang juga tidak ada lagi. 

Pelaku juga mengambil 2 buah surat emas, surat bukti pegadaian, serta 1 buah tas selempang yang berisikan buku tabungan Dana Bos Bank 9 Jambi, buku tabungan Bank BTN, buku tabungan dan kartu ATM Bank Jambi, serta uang sebesar Rp. 300.000.

Berdasarkan pengakuan pelaku Salestiawan, uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, miras, dan untuk bersenang-senang dengan perempuan.

BACA JUGA:Tahap Verifikasi! Pendaftaran Calon Rektor UIN STS Jambi Ditutup, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Berebut Kursi Rektor UIN STS Jambi, Ini Pengakuan Prof Syukri Saleh

Pemilik rumah yang mengalami kehilangan beberapa ponsel melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo dan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000. 

Berdasarkan informasi masyarakat Polsek Muara Bungo kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada atau bersembunyi di dalam Masjid An Nabawi yang berlokasi di Kelurahan Candika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Tim kepolisian berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Kota Muara Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti, termasuk ponsel curian, telah dibawa ke  Polsek Muara Bungo guna proses penyelidikan yang lebih lanjut.

Kategori :