MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Bungo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2023 yang intinya mengatur tentang aspek perpajakan bagi para pedagang dan pabrikan emas.
Berdasarkan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Zuheid Budhiwardoyo selaku ketua panitia, acara yang berlangsung di Hotel Amaris Muara Bungo pada Kamis 10 Agustus 2023 di ruang Amaris 1 Hotel Amaris Bungo ini dihadiri oleh pedagang emas dari Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, serta Jajaran pegawai KPP Pratama Muara Bungo.
Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala KPP Pratama Muara Bungo, Joko Galungan. Dalam sambutannya, Joko Galungan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pedagang emas dan mencari solusi supaya para Pedagang emas ini dengan mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tim KPP Pratama Muara Bungo siap memberikan pelayanan dan edukasi setiap saat kepada para pedagang emas kapan saja, bahkan siap mengadakan kelas pajak yang selalu mendampingi belajar dan membuat kewajiban penyetoran dan pelaporan pajaknya.
"Di tengah banyaknya pedagang emas di wilayah ini, penting bagi mereka untuk memahami kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Joko Galungan. Ia juga menambahkan bahwa banyak pedagang emas yang masih belum mengetahui kewajiban ini, sehingga sosialisasi ini diadakan guna memberikan pemahaman yang lebih baik. Tidak lupa disampaikan juga bahwa, kami senang jika para pedagang emas ini meningkat usahanya seiring dengan meningkatnya kepatuhan perpajakan.
BACA JUGA:Bongkar Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo, Jaksa Garap Pejabat ULP Dinas PUPR Provinsi Jambi
Kegiatan ini juga diselingi dengan penayangan video manfaat pajak bagi pembangunan bangsa disemua bidang seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, fasilitas umum, keamanan, dan lain-lain; sehingga diharapkan kesadaran para peserta bahwa pajak sangat penting dalam pembangunan negeri tercinta. Selain itu, juga ada ice breaking berupa kuis-kuis mudah yang mencairkan suasana. Panitia juga memberikan apresiasi kepada 3 (tiga) pedagang emas yang layak menjadi contoh dalam kepatuhan pajaknya juga kepada para peserta yang dapat menjawab kuis.
Sosialisai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.03/2023 ini disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Muara Bungo, dengan inti materi yaitu pedagang emas memungut PPN kepada konsumen akhir yang membeli emas perhiasan sebesar 1,1% dari harga jual jika terdapat faktur pajak atau 1,65% jika tidak terdapat faktur pajaknya.
Para pedagang emas berharap, semua pedagang emas di Kabupaten Bungo dan Tebo melaksanakan ketentuan ini sehingga para pembeli diperlakukan yang sama dan harga yang diberikan ke konsumen juga sama karena terdapat PPN-nya. Joko Galungan pun menyetujui pendapat tersebut, sehingga untuk yang berikutnya KPP Pratama Muara Bungo juga akan akan mengadakan sosialisasi kepada para pedagang emas lainnya yang belum hadir pada hari ini. Acara ditutup dengan ramah tamah sambil makan siang dengan para pedagang emas dengan hangat dan sambil bercengkrama.*