"Paling lama 4 hari kerja setelah pembayaran, paspor sudah selesai. Mulai Oktober tahun 2022 paspor berlaku selama 10 tahun," kata Temmy.
BACA JUGA:PetroChina International Jabung Ltd Dukung Penyerapan Tenaga Kerja Penduduk Lokal
BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Buka Bimtek Penyusunan Master Plan Smart City dan Quick Win
Ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, data kependudukan harua sinkron.
"Misalnya data nama atau tanggal lahir di KTP harus sesuai dengan data di KK atau akte kelahiran. Tujuannya untuk menhetahui mana data yang benar," katanya.
Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Jambi Mukhtadi Putanusa sangat mengapresiasi pihak Imigrasi Jambi.
"Pelayanan petugas Imigrasi sangat bagus dan ramah, komunikatif juga. Selain itu, pelayananannya juga cepat dan tidak bertele tele. Hal seperti ini perlu dipertahankan," ujarnya didampingi Sekretaris SMSI Jambi Pirma Satria.
BACA JUGA:Perombakan Eselon III dan IV di Muaro Jambi Masih Terkendala. Ini Penyebabnya !!!
BACA JUGA:PJ Bupati Bachyuni Tinjau Pelaksanaan Sunatan Massal di Desa Senaung
Menurutnya permohonan pembuatan paspor saat ini sangat berbeda dengan 10 tahun lalu yang harus menunggu cukup lama hingga beberapa jam. "Ini terobosan dan reformasi yang luar biasa di Imigrasi," ungkapnya.
Mukhtadi juga menghimbau bagi warga yang ingin mengajuka permohonan paspor, data kependudukan harus sinkron antara KTP, KK dan akte.
"Jangan ada perbedaan di data kependudukan, karena akan menyulitkan," jelasnya.*