JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bea Cukai Jambi melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal di Jasa Ekspedisi barang pada 14 - 16 Juli 2023 dan mengamankan kurang lebih 1,4 juta batang rokok ilegal.
Pada penindakan pertama yang terlaksana pada 14 Juli 2023, petugas melaksanakan operasi dan pengawasan pengiriman rokok di jasa pengiriman di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dari operasi tersebut petugas mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) depan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan, sebanyak 1 juta batang.
Kemudian petugas kembali melancarkan operasi rokok ilegal pada 16 Juli 2023. Pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
BACA JUGA:Massa Blokir Jalan Masuk PT FPIL, Polisi Bertindak, Puluhan Warga Diamankan, Tenda Dibongkar
BACA JUGA:Pasca Gelaran Porprov Jambi 2023, PDBI Kota Jambi Merasa Dirugikan, Ini Alasannya
Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
Plt Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin mengatakan, dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 684 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 937 juta
"Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya pada 10 sampai 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kabupaten Bungo.
Dari operasi tersebut, petugas juga mengamankan lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etyl Alcohol) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai," jelasnya,
BACA JUGA:AHM Ajak Modifikator Unjuk Gigi di HMC 2023
BACA JUGA:Audiensi Dengan Pj Bupati, PABPDSI Sarolangun Tuntut Perbub Transparansi APBDes
MMEA dan Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai . Namun juga, berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat pada umumnya. *