JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi terus gencar melakukan operasi dan menangkap para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sejak awal Juni sampai dengan 19 Juli 2023, tercatat Polda Jambi telah mendapatkan 27 kasus dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 36 orang, pada kasus TPPO.
Sementara, jumlah korban TPPO ini sebanyak 28 orang, yang terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang alias mucikari, yang memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).
BACA JUGA:Unja Lepas 525 Mahasiswa Berangkat Outbond PMM ke 78 Kampus di Indonesia
BACA JUGA:Pembubaran Aksi Blokir di PT FPIL, Perusahaan Serahkan Langkah Hukum ke Aparat
"Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak di bawah umur sebagai PSK untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online MiChat," kata Kompol Mas Edy.
Berikut rincian kasus TPPO di Polda Jambi dan jajaran:
1. Polresta Jambi
- Kasus: 7
- Tersangka: 7
2. Ditreskrimum
- Kasus: 4
- Tersangka: 11
Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 LP yang disidik, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi.